Setelah itu, usul penetapan NIP dilaksanakan pada 6 Februari hingga 5 Maret 2023. Pengangkatan dan penyerahan SK dijadwalkan akan dilaksanakan pada April 2023.
BACA JUGA:ASN Pemkab Empat Lawang Siap - Siap! Gaji ke-13 Rp 17 M Segera Cair
PPPK Guru dan PPPK Nakes 2022 mulai menerima gaji PPPK pada April yang juga jatuh pada Ramadan 2023.
Lalu bagaimana dengan tunjangan hari raya dan Gaji 13?.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022 yang diangkat tahun 2023 akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13.
Dikutip dari pojoksatu.id, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan dana alokasi umum (DAU) untuk gaji PPPK 2022 selama sembilan bulan.
Gaji PPPK 2022 dihitung mulai April hingga Desember 2023.
Kemenkeu juga menganggarkan THR dan gaji ke-13 bagi PPPK 2022 yang diangkat pada 2023.
BACA JUGA:Ini Perbedaan Gaji ke 13 Antara Tahun 2021 Dengan 2022
Gaji dan tunjangan, THR, serta gaji ke-13 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.
Dalam lampiran PMK tertera jumlah formasi PPPK 2022, proyeksi formasi PPPK 2023, dan total DAU untuk gaji PPPK 2022 dan PPPK 2023 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Dalam keterangan lampiran PMK Nomor 212/PMK.07/2022 disebutkan, bagian DAU penggajian formasi PPPK 2022 dihitung sebanyak 9 bulan gaji dan tunjangan melekat, ditambah gaji dan tunjangan melekat untuk gaji ke-13 serta gaji dan tunjangan melekat THR.
Sedangkan bagian DAU penggajian formasi PPPK 2023 dihitung sebanyak 3 bulan gaji dan tunjangan melekat.
BACA JUGA:Gaji 13 Segera Cair
Gaji dan tunjangan untuk formasi PPPK 2023 dihitung mulai Oktober, November, dan Desember.
Adapun besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900-2.686.200
- Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200-2.843.900
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200-2.964.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500-3.089.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600-3.879.700
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700-4.043.800
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-4.214.900
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100-4.393.100
- Gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-4.872.000
- Gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-5.078.000