Bukti-bukti yang diperlukan adalah sebagai berikut :
1. Bukti Pernikahan yang berupa Buku Nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
BACA JUGA:Ternyata Banyak Guru dan Bidan di Lahat Menjanda
2. Bukti Domisili Hukum sebagai Penggugat berupa KTP Penggugat.
3. Bukti kelahiran anak yang berupa Akta Lahir Anak dari Catatan Sipil.
4. Kartu Keluarga.
5. Bukti-bukti yang menunjukan alasan perceraian.
BACA JUGA:Modalkan Tampang Keren dan Mobil Rental, Pria ini Tipu 10 Janda Cantik, Bahkan Sudah Menidurinya
6. Bukti Penghasilan suami, jika akan menuntut Nafkah kepada suami.
7. Bukti tentang Harta Bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama.
Demikian sekilas tentang Pengajuan Gugatan Cerai seorang istri kepada suaminya di Pengadilan Agama tersebut. (*)