EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Fungsi utama dari paspor adalah sebagai dokumen yang digunakan seseorang untuk dapat berpergian masuk dan keluar dari satu negara ke negara lain.
Bagi masyarakat kabupaten Empat Lawang yang ingin keluar negeri untuk jalan-jalan ataupun menunaikan ibadah haji, yuk simak berapa biaya pembuatan paspor berikut ini :
BACA JUGA:Yuk Simak Syarat-Syarat Pembuatan Paspor
Biaya membuat paspor 2023, dikutip dari laman Imigrasi.go.id, berikut daftar resmi biaya paspor atau dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:
1. Paspor Biasa 48 Halaman: Rp350.000 per permohonan
2. Paspor Elektronik 48 Halaman: Rp650.000 per permohonan
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000 per permohonan
BACA JUGA:Wah!!, Pembuat SIM di Pagar Alam Masih Bergantung Musim Panen Kopi
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000 per permohonan
5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000 per permohonan
Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal".
Jika kalian mau melakukan perjalanan keluar negeri, persiapkan persyaratan kalian secara matang, terutama sangat penting untuk memiliki paspor. (*)