Data statistik menyebutkan bahwa 75 persen sebab kematian karena kecelakaan terjadi akibat benturan kepala yang tidak mengenakan helm.
Sementara itu, sabuk pengaman berfungsi untuk melindungi pengemudi dari benturan. Ketika terjadi kecelakaan, sabuk pengaman akan menahan pengemudi agar tidak terdorong ke depan. Dengan demikian, cedera kecelakaan dapat dihindari.
3.Bawa dokumen kendaraan
Selalu bawa dokumen kendaraan ketika bepergian, mulai dari KTP, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BACA JUGA:Curi Mobil di Seluma Tertangkap di Empat Lawang
Dokumen kendaraan itu merupakan bukti legal dan resmi bahwa Anda layak dan diizinkan berkendara oleh kepolisian.
Selain itu, jika pengendara lupa membawa dokumen kendaraannya, ia berisiko kena tilang.
Dendanya cukup besar, misalnya, denda tilang lupa membawa SIM paling besar adalah Rp. 250 ribu atau denda lupa membawa STNK maksimal Rp500 ribu.
4.Patuhi aturan lalu lintas
BACA JUGA:Curi Mobil di Seluma Tertangkap di Empat Lawang
Ketika berkendara di jalan raya, selalu patuhi aturan lalu lintas. Ketertiban lalu lintas ini berguna untuk menjaga keselamatan pengendara di jalan raya dan mencegah terjadinya kecelakaan.
Karena jalan adalah ruang publik, maka kecelakaan yang terjadi tidak hanya membahayakan pengendara saja, melainkan juga pengguna jalan yang lain.
5.Jaga sikap berkendara dengan baik
Selalu jaga sikap waspada dan konsentrasi saat berkendara. Selain itu, jaga jarak aman dengan pengendara di depan Anda. Kontrol emosi Anda agar tidak lekas jengkel atau marah saat berkendara di jalan raya.
BACA JUGA:Wabup Terima Hibah Satu Unit Mobil PBK dari Pemprov DKI Jakarta
Kewaspadaan saat berkendara merupakan hal penting yang harus dilakukan pengendara di jalan raya. Sebab, seringkali terjadi insiden mendadak di jalan raya. Dengan demikian, pengendara dapat cepat tanggap merespons keadaan tersebut untuk menghindari kecelakaan berlalulintas. (*)