Kunci Jawaban
Tentu saja boleh. Hal ini berdasarkan pasal 391 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang di dalamnya menyebutkan TPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan jalan menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Demikianlah contoh tes soal wawancara PPS 2024. Semoga artikel ini dapat membantumu berlatih mempersiapkan diri sebelum ujian wawancara benar-benar dilangsungkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari http://rakyatempatlawang.disway.id dan koran Rakyat Empat Lawang (REL) untuk memperoleh informasi lainnya. *