Sistem Pemilu Tertutup, Bayu: Kikis Money Politic

Kamis 05-01-2023,21:04 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Mael

PAGARALAM,  RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Wacana sistem pemilu proporsional tertutup atau sistem coblos partai kembali bergema. 
 
Hal ini berangkat dari pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang menyebut bahwa terbuka peluang menggunakan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024, pasca ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Wacana Pemilu menggunakan sistem Proporsional tertutup mengemuka setelah adanya uji Materil UU No. 7 thn 2017 ttg Pemilu ke Mahkamah Konstitusi," tutur Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Syahrul Effendi melalui Wakil I, Bayu Arjuka Taufiq SH MITL.
 
BACA JUGA : 10 Rekomendasi Novel Cerita Hukum dan Politik
 
Untuk diketahui Bayu Arjuka ini merupakan pengusaha muda dan bakal maju sebagai calon legislatif DPRD Kota Pagar Alam Dapil III di tahun 2024 mendatang.
 
Bayu juga menjelaskan, sistem proporsional tertutup telah dilakukan pada era orde lama dan orde baru. 
 
"Sistem proporsional tertutup adalah penentuan calon legislatif yang terpilih bukan atas dasar suara yang diperolehnya. Akan tetapi, mengacu pada dasar perolehan suara partai politik," jelasnya.
 
BACA JUGA : Songsong Pemilu 2024, DPC Demokrat Panaskan Mesin Politik
 
Tambah Bayu, suatu sistem pastilah membawa konsekuensi positif dan negatif tergantung dari sudut pandang mana kita melihatnya. 
 
"Menurut saya, positifnya sistem ini adalah penyelenggaran pemilu yang lebih efisien dan bisa mengikis money politic di masyarakat secara langsung," imbuhnya. 
 
Sehingga persaingan calon legislatif menjadi lebih kompetitif karena tidak mengandalkan sosok atau figur tertentu. 
 
BACA JUGA : Pengamat Politik Bagindo Togar : Nilai Tawar Joncik Muhammad Disebut Semakin Tinggi
 
"Namun di sisi kontra dari sistem ini, masyarakat tidak mengetahui pasti siapa calon yg akan dipilih dan akan duduk sebagai wakil mereka di legislatif," bebernya.
 
Lanjut Bayu, sehingga di khawatirkan pula sistem ini akan memberikan porsi kekuasaan yang lebih besar ke eksekutif seperti di era demokrasi terpimpin. 
 
"Apapun itu setiap warga negara yang memiliki legal standing berhak untuk mengajukan uji materil Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi," kata Bayu. 
 
BACA JUGA : Mantan Bupati Empat Lawang Kembali Berpolitik
 
Jadi jika pengajuan tersebut dikabulkan oleh MK, kata dia, maka bersiap 2024 akan menjadi pemilu dengan sistem proporsional tertutup. 
 
"Mulai itu semua berada di tangan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya. (Rer)
 
Kategori :