Begini Cara dan Syarat Perpanjangan SIM di Kabupaten Empat Lawang

Rabu 04-01-2023,15:00 WIB
Reporter : Andika
Editor : Mael

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM  - Cara dan syarat memperpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) di Empat Lawang, lengkap disertai dengan tahapan dan biayanya.

Berikut ini dijelaskan tahap demi tahap saat akan memperpanjang SIM di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Satlantas Polres Empat Lawang.

Untuk lokasi dari kantor Satpas Polres Empat Lawang itu sendiri terletak di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kelurahan Pasar Tebing Tinggi atau persis di sebelah kantor Polsek Tebing Tinggi. 

BACA JUGA :  Begini Cara dan Syarat Membuat SIM Baru di Empat Lawang

Adapun pelayanan pembuatan SIM baru di Satpas Polres Empat Lawang dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dari hari Senin hingga Jumat. 

Ini syarat dan kelengkapan untuk memperpanjang SIM 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

2. Foto kopi KTP

3. Surat keterangan sehat

BACA JUGA :  7 Faktor- Faktor Penyebab Kebotakan, Simak Biar Tidak Gagal Paham.!

Setelah semua syarat tadi disiapkan, selanjutnya pemohon perpanjangan SIM harus membayar biaya PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Resi Bank melalui ATM, Mini ATM, ataupun langsung di Teller Bank.  

Berikut adalah rincian tarif PNPB perpanjangan SIM :

1. SIM A dan A Umum: Rp 80.000

2. SIM BI dan BI Umum: Rp 80.000

3. SIM BII dan BII Umum: Rp 80.000

Kategori :