Dalam segi penegakan hukum terdiri dari idetifikasi atau ungkap pelaku, pelacakan DPO (Daftar Pencarian Orang), identifikasi terhadap korban tanpa identitas, pencekalan tersangka yang akan keluar atau masuk Indonesia, mencegah dokumen palsu, tukar menukar informasi kriminal baik antar kesatuan baik Polda, Polres, Polrek, bahkan sampai ke luar negeri yang dalam hal ini dilakukan langsung oleh Mabes POLRI. (Rer)
Jangan Sentuh Barang Bukti, Sebelum Tim Inafis Datang
Senin 02-01-2023,08:51 WIB
Editor : Mael
Kategori :