EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Mengaku ingin menemui suaminya di Desa Pajar Bakti Kecamatan Tebing Tinggi, MW (37) warga Batu Urip Kota Lubuklinggau, justru menggelapkan sepeda motor milik Eka (30) Warga Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi.
Kejadian, Sabtu 8 Juni 2022 lalu, bermula sekita pukul 17.30 WIB, M mendatangi rumah korban di Kelurahan Tanjung Kupang untuk mengajak korban pergi ke Kampung Sungai Lidi Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, menggunakan sepeda motor Yamaha Vega milik korban yang di kendarai oleh pelaku M dengan membonceng korban.
Namun saat berada di jalan ke arag Kampung Sungai Lidi, pelaku memberhentikan kendaraan sepeda motor yang dikendarainya sembari menyebut ingin meminjam sepeda motor milik korban yang sedang dikendarainya. Alasannya, ingin enemui suami pelaku di Desa Pajar Bakti.
Tanpa rasa curiga korban memperbolehkan pelaku membawa sepeda motornya dan tak lama setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban di pinggir jalan.
Akan tetapi pelaku tidak kunjung kembali dan tidak pernah ada kabarnya. Korban yang saat itu merasa telah ditipu oleh pelaku langsung melaporkan apa yang telah dialaminya itu, ke Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasatreskrim AKP Tohirin mengatakan, berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Lorong Sawah, Kelurahan Jayaloka Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Saat dilakukan penangkapan lanjut Tohirin, pelaku tidak melakukan perlawanan, dan selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Lawang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHP," tandasnya (pad)