Keluar Penjara Langsung Dijemput

Jumat 23-12-2022,19:07 WIB
Reporter : Rozi
Editor : Mael

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Personel gabungan Polsek Muara Pinang bersama Sat Reskrim Polres Empat Lawang, mengamankan seorang pemuda berinisial A (22) warga Desa Tanjung Tawang Kabupaten Empat Lawang, Jum’at (23/12) sekitar jam 9.00 WIB.

Penangkapan aparat terjadap A ini atas laporan korbannya atas nama Citra yang merupakan warga Desa Nibung Kecamatan Lintang Kanan. 

Korban melapor ke Polsek Muara Pinang pada 26 Desember 2021 atau setahun lalu, setelah dirinya kehilangan Hp merk Realme C21 serta sepeda motor merk Revo, yang ditaksir kerugian sebesar Rp9 juta.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kapolsek Muara Pinang, Ipda M Indra Gunawan menyampaikan, tersangka melakukan aksinya bersama lima temannya, yang saat ini masih berstatus DPO dan sedang dilakukan penyelidikan mengenai keberadaan mereka.

Khusus tersangka A saat ini sedang ditahan di Lapas Pagar Alam, dan akan dibebasakan.

Atas informasi tersebut, dirinya berssama Kanit Reskrim, Aipda Rudi Juniarko dibantu Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang, Ipda Fajrul beserta personel Polsek Muara Pinang langsung menuju Lapas Pagar Alam untuk memastikan informasi tersebut 

"Setibanya di sana benar saja didapati pelaku A keluar dari gerbang Lapas Pagar Alam dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa adanya perlawanan," ungkap Kapolsek.

Disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Muara Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," jelasnya. (frz)

Kategori :