EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - EM (16) warga Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang, merupakan salah seorang diantara para pelaku curas yang terjadi di ruas jalan Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang pada tanggal 8 November 2022.
Kini EM sudah berhasil diringkus Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang, Kamis (22/12).
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin mengungkapkan, penangkapan terhadap EM dilakukan Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 4.00 WIB dini hari di salah satu kebun warga di Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Pendopo yang dipimpin langsung olehnya sendiri bersama Kapolsek Pendopo, AKP Gunawan.
Sebelumnya terang Tohirin, anggotanya berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku EM sedang berada di Kebun di wilayah Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Mendapat informasi tersebut, tim gabungan Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Pendopo melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Diketahui, sambung dia, ada tiga pelaku dalam aksi perampokan ini. Masing-masing peran antara lain pelaku IW yang mengeluarkan senjata tajam jenis celurit mengancam korban supaya tidak melawan. Sedangkan tersangka ACIK dan pelaku EM bertugas mengambil tas milik korban yang berisi uang Rp11 juta.
"Setelah berhasil mereka langsung kabur membawa tas korban,” jelasnya.
Pelaku atas nama ACIK tambah dia, sudah berhasil diamankan Tim Elang Reskrim Polres Empat saat berada di Desa Gedung Agung, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang Lawang pada tanggal 8 Desember 2022 lalu. "Untuk satu orang tersangka lagi masih berstatus DPO," imbuhnya.
Saat ini kedua pelaku ACIK dan EM bersamaan barang bukti sudah diamankan di Polres Empat Lawang. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara," tandasnya. (pad)