EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang mengarahkan kepada orang tua untuk memasukkan anak-anaknya ke jenjang pendidikan TK/PAUD sebelum memasuki jenjang pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 49 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar (SD).
Perbup yang dikeluarkan dengan menimbang bahwa sesuai ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) huruf a peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini yang berkualitas, maka daripada itu perlu menetapkan peraturan Bupati Empat Lawang tentang penyelenggaraan anak usia dini pra sekolah dasar.
Kepala Disdikbud Kabupaten Empat Lawang, John Heri melalui Selvie Anggraeni selaku Kabid TK/PAUD mengatakan, para orang tua dianjurkan untuk menyekolahkan anaknya ke TK/PAUD, namun peraturan tersebut tidak mewajibkan atau menegaskan. Dengan kata lain boleh saja jikalau seorang anak tidak mengenyam bangku pendidikan TK/PAUD.
"Boleh langsung masuk SD asal umurnya sudah cukup dan ada faktor lain misalnya karena orang tua tidak sanggup membiaya anaknya sekolah TK/PAUD," kata Selvie saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Selvie melanjutkan ada dua jenis TK/PAUD yang ada di Empat Lawang. Pertama, TK/PAUD yang dibuat oleh pemerintah desa untuk mendukung program 1 desa 1 TK/PAUD. Kedua, ialah TK/PAUD yang dibangun secara mandiri.
"Perbedaannya, TK/PAUD yang dibangun oleh pemerintah maka segala fasilitasnya bersumber dari desa dan pendaftarannya gratis. Sedangkan TK/PAUD yang mandiri ada uang pendaftarannya," jelasnya. (Ian)