Ganti-rugi Lahan Rp5 Juta per-Hektar

Jumat 16-12-2022,00:38 WIB
Reporter : Rozi
Editor : Mael

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Warga Desa Tanjungkupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, memportal sejumlah jalan di Perkebunan PT Sawit Mas Sejahtera (PT SMS), terkait klaim lahan perkebunan yang dikuasai pihak perusahaan, Kamis (15/12).

Salah seorang warga Desa Tanjungkupang Baru, Nasirudin mengungkapkan, pemortalan yang dilakukan, guna menuntut penyelesaian masalah lahan milik warga yang selama ini dikuasai PT SMS.

Menurut Nasir, warga berharap pihak PT SMS memberikan kompinsasi terhadap lahan milik warga yang dituntut dengan nilai per hektar seharga Rp40 juta. Luasan lahan yang diklaim warga sebanyak 254,5.

"Setelah warga melakukan pemortalan pihak PT SMS tiba di lokasi dan mengajak warga melakukan perundingan di lokasi tersebut dan warga setuju dengan usul dari pihak perusahaan," katanya.

Disampaikannya, dari hasil perundingan antara warga dan pihak perusahaan, warga menyetujui menerima kompensasi ganti rugi lahan sebesar Rp5 juta per hektarnya. Akan tetapi warga meminta pihak PT SMS sebelum adanya penyelesaian kompensasi ganti rugi lahan tersebut pihak PT SMS tidak di perbolehkan warga melakukan kegiatan di wilayah yang sengketa.

"Pihak perusahaan juga tidak diperbolehkan melakukan penumbangan, untuk meremajakan perkebunan sawit," tandasnya. (dik)

Kategori :