EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno membacakan surat edaran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang akan diterapkan di seuruh wilayah Provinsi Sumsel.
Pembacaan surat edaran Gubernur Sumsel, dilakukan saat apel pagi rutin, di lapangan apel Mapolres Empat Lawang, Rabu (14/12). Dibacakannya surat edaran tersebut, agar dapat dipedomani oleh seluruh personel Polres Empat Lawang.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Sumsel, H Herman Deru mengimbau seluruh kepala daerah di 17 kabupaten dan kota se-Sumsel untuk mengawasi aktivitas masyarakat yang menggelar perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 serta memonitoring acara nonton bareng (Nobar) Final Piala Dunia Qatar 2022.
Imbauan tersebut dikeluarkan Herman Deru pada Kamis 8 Desember 2022 lalu, yang ditujukan kepada bupati dan walikota, menyusul adanya PPKM Level 1 di wilayah Provinsi Sumsel.
Menanggapi hal ini Kapolres AKBP Helda Prayitno menghimbau kepada seluruh personel Polres Empat Lawang dan Polsek jajaran Polres Empat Lawang, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan selalu melakukan patroli prokes terhadap masyarakat.
Selain itu Kapolres juga menekankan agar bekerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 demi keselamatan masyarakat khususnya masyarakat di wilayah hukum Polres Empat Lawang. (ril)