EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM- Kepolisian Sektor (Polsek) Pasemah Air Keruh (Paiker) Polres Empat Lawang, mengamankan seorang tersangka pencurian accu (aki) dan sejumlah alat-alat perlengkapan Ekskavator, milik pelaksana proyek normalisasi Sungai Keruh di Kecamatan Paiker, Kabupaten Empat Lawang.
Tersangka berinisial DS (30), warga Desa Talang Padang Paiker, Kecamatan Paiker. Modus pelaku cukup unik yakni, setelah melakukan pencurian pelaku menghubungi korban meminta sejumlah uang untuk tebusan terhadap barang-barang yang tersangka curi.
Kapolsek Paiker, Ipda Hendri Suhendri mengatakan, tersangka DS ditangkap, Rabu (30/11). Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian di proyek normalisasi Sungai Keruh, pada Senin, 21 November 2022 tahun lalu.
Disampaikanya, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak pintu alat berat jenis Ekskavator, pada bagian kiri kunci cabin.
Kemudian, pelaku mengambil dua unit Accu, kunci shock, 1 set ring pas, 1 set kunci L dan 1 buah palu 5 kilogram yang berada di dalam cabin Ekskavator tersebut.
Setelah berhasik mencuri barang-barang tersebut, tersangka menghubungi salah seorang pekerja proyek meminta uang sebagai tebusan, agar barang-barag yang hilang teraebut dikembalikan.
"Berdasarkan keterangan saksi atas nama Samsu Rizal, mereka sudah menyerahkan uang tebusan sebesar Rp3 juta melalui seseorang perantara," jelas Ipda Hendri Suhendri, Kamis (1/12).
Setelah uang tebusan diserahkan, tersangka kemudian menghubungi lagi saksi lagi dan memberitahukan lokasi di mana barang-barang yang hilang tersebut disembunyikan.
Tersangka mengatakan kalau barang yang hilang tersebut diletakkan di semak-semak Jalan Longsor Dusun Pulau Tengah Desa Bandar Agung Kecamatan Paiker. Namun setelah dicek, ternyata sebagian barang masih hilang.
"Sehingga saksi melaporkan hal tersebut ke Polsek Paiker," ujarnya. (*)