EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Perselisihan antara masyarakat Desa Kunduran, Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang dengan PT Galempa Sejahtera Bersama (PT GSB) berakhir dengan kata sepakat dari kedua belah pihak, Senin (28/11).
Masyarakat Desa Kunduran, Kecamatan Ulu Musi sepakat membuka portal yang terpasang di akses jalan menuju perkebunan PT Galempa, setelah sebelumnya diportal.
Kapolsek Ulu Musi Polres Empat Lawang, Iptu Hariyono mengatakan, sebelumnya ada perselisian antara masyarakat Desa Kunduran dengan pihak PT GMB di Kecamatan Ulu Musi.
Atas dasar ingin menyelesaikan sengketa, Polsek Ulu Musi kata dia, melakukan hearing serta mediasi terkait permasalahan tersebut, yang dihadir Camat Ulu Musi, perwakilan Koramil Ulu Musi, dan pihak PT GMB.
Sementara di pihak lainnya, Kades Kunduran, dan perwakilan masyarakat Desa Kunduran, Kecamatan Ulu Musi.
"Adapun permasalahan yang diajukan masyarakat Desa Kunduran, mereka minta 50 persen karyawan yang bekerja di PT GMB adalah warga Desa Kunduran," ungkap Kapolsek.
Kemudian masyarakat juga minta pengawas pekerja harus ada warga Desa Kunduran. "Perusahaan harus ada memberi bantuan sosial apabila terjadi musibah di Desa Kunduran," bebernya.
Tidak hanya itu, masyarakat juga menuntut, harus ada warga Kunduran yang dimasukan dalam keanggotaan koperasi di perusahaan.
"Wilayah kebun perusahaan yang melewati Desa Kunduran harus dibagi dua dan dikelola khusus karyawan dari Desa Kunduran," imbuhnya.
Disampaikan Kapolsek, dari hasil mediasi, pihak PT GMB bisa memenuhi permintaan warga Desa Kunduran, namun mengenai pembagian dan pengelolaan wilayah kebun perusahaan tidak dapat dipenuhi karena sudah dalam pengelolaan perusahaan.
"Setelah diadakannya mediasi ini, kedua belah pihak menyetujui dan sepakat, dan Warga Desa Kunduran mengizinkan untuk dibuka portal jalan," tandasnya. (*)