Sakit Jiwa Gara-gara Narkoba

Kamis 24-11-2022,22:29 WIB
Reporter : Dika
Editor : Mael

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM – Dinas Sosial Kabupaten Empat Lawang merilis sebanyak 597 jiwa orang dengan ganggguan jiwa (ODGJ). Jumlah sebanyak itu tersebar di 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Empat Lawang, Eka Agustina melalui Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial, Etty Rahmena SPd menyebut, kebanyakan penderita ganggua jiwa itu, akibat dari penyalahgunaan Narkoba.

"Kebanyakan kasus ODGJ dikarenakan akibat mengkonsumsi Narkoba," ungkap Etty Rahmena SPd   kepada wartawan, Kamis (24/11).

Menurut Etty, langkah yang dilakukan Dinas Sosial untuk meminimalisir meningkatnya penderita ODGJ di Kabupaten Empat Lawang yaitu membuatkan kartu tanda penduduk bagi ODGJ yang tidak mepunyai kartu tanda penduduk.

"Dinas Sosial bekerjasama dengan keluarga ODGJ, dinas terkait untuk membuatkan kartu tanda penduduk   dan kartu keluarganya," kata Etty.

Setelah itu pihak Dinas Sosial juga membuatkan rekomendasi KIS bagi yang tidak mampu BPJS mandiri. "Maka dari itu pihak keluarga bisa membawa ODGJ untuk berobat ke puskesmas ataupun ke rumah sakit jiwa," imbuhnya.

Dinas sosial juga memberikan bantuan Sembako kepada ODGJ bagi yang tidak mampu juga kepada keluarga ODGJ yang tidak mampu,, bahkan ada yang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," bebernya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Empat Lawang, Azhari SKep tidak menampik banyaknya penderita gangguan jiwa itu sebagian besar disebabkan oleh penyalahgunaan Narkoba.

"Tidak hanya di Empat Lawang, di daerah-daerah lain di Indonesia juga demikian, banyak yang sakit jiwa itu disebabkan Narkoba, tidak hanya karena faktor lain, seperti tekanan hidup atau tekanan ekonomi," ungkapnya.

Azhari merinci, ada beberapa jenis Narkoba yang dapat membuat penggunanya mengalami sakit jiwa, diantaranya Narkotika golongan I jenis Ganja, Sabu dan sejenisnya. Kemudian, kebiasan meminum minuman yang mengandung caffein yang dioplos dengan obat-obatan seperti obat nyamuk dan obat batuk.

"Namun demikian, seluruh jenis Narkoba itu semuanya berpotensi membuat penggunanya menjadi sakit jiwa," tegasnya.

Apakah penderita gangguan jiwa bisa direhab oleh BNN?, Azhari menjawab jika mantan pengguna Narkoba yang sudah terlanjur sakit jiwa, akan pihaknya rekomendasikan ke Rumah Sakit Jiwa. Bukan lagi direhabilitasi ke panti rehabilitasi pecandu Narkoba, meski penyebabnya adalah Narkoba.

"Merekakan datang ke BNN langsung kita cek dan pastikan apakah pengguna aktif atau tidak lagi, kalau tidak lagi dan hanya tinggal sakit jiwanya saja, ya kita rekomendasikan ke Rumah Sakit Jiwa," imbuhnya.

Diketahui, data ODGJ sebanyak 597 jiwa ODGJ yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Empat Lawang tersebut, rinciannya :

Kecamatan Talang Padang            :  42 orang
Kecamatan Tebing Tinggi              : 58 orang
Kecamatan Saling                             : 43 orang
Kecamatan Pendopo                      : 32 orang
Kecamatan Pendopo Barat           : 29 orang
Kecamatan Ulu Musi                        : 62 orang
Kecamatan Pasemah Air Keruh   : 78 orang
Kecamatan Sikap Dalam                : 62 orang
Kecamatan Muara Pinang             : 81 orang
Kecamatan Lintang Kanan            : 110 orang

(dik/frz)

Kategori :