EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Entah apa yang merasuki pikiran Kimin (52) warga Desa Terusan Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang itu. Ia nekat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni sebut saja namanya Bunga (bukan nama sebenarnya, red), remaja yang baru berumur 17 yang tak lain adalah warga desa setempat.
Kejadian bermula saat pelaku Kimin, sekira pukul 10.00 WIB mendatangi rumah korban yang pada saat itu korban sedang berada di ruang tamu menonton televisi. Kimin langsung masuk karena pintu rumah korban tidak dikunci.
"Pelaku langsung menarik tangan kiri korban dengan kedua tangan pelaku, dan menutup mulut korban dengan kedua tangan pelaku, lalu pelaku menjatuhkan korban ke lantai ruang tamu. Kemudian pelaku melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban," ungkap Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Tohirin, Selasa (22/11).
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Empat Lawang. Sekira pukul 19.00 WIB, Senin (21/11) kata Tohirin pelaku langsung ditangkap saat sedang berada di rumahnya. dan pelaku langsung dibawah oleh Tim Gabungan menju ke Polres Empat lawang untuk di amankan di Unit PPA.
"Saat di tanyakan oleh penyidik tersangka mengakui perbuatan tersebut. Tersangka dikenakan kasus Tindak Pidana "Persetubuhan dan atau pencabulan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016," tukasnya.(pad).