EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Polisi menangkap seorang remaja berinisial BM (15), warga Desa Lubuk Buntak Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, karena tetlibat kasus penjabretan, Sabtu (5/11).
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengatakan, tersangka berinisial BM ini, melakukan aksi penjabretan bersama kedua temannya yaitu AH (15) dan BW (14), Minggu (30/10) lalu sekitar jam 16.30 WIB.
"Korbannya, NI dan temannya yang saat itu hendak pulang ke rumah dari Desa Ulak Dabuk menuju Desa Ujung Alih, Kecamatan Tebing Tinggi menggunakan sepeda motor," ungkap AKP M Tohirin kepada wartawan, Senin (7/11).
Namun di jalan, korban berpapasan dengan pelaku yang saat itu berbonceng tiga, saat itu pelaku langsung memutar balik kendaraannya dan mengejar korban.
"Palaku BM langsung menendang korban dari kendaraanya hingga terjatuh. Setelah itu BM langsung merampas dua unit Hp merk Oppo dan Vivo milik korban. Kemudian para pelaku melarikan diri," jelasnya.
Saat ini tersangka BM (15) telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan kedua temannya AH dan BW, saat ini masih berstatus DPO.
"Dari tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Hp merk Vivo Y91 warna hitam biru, dan Hp merk Oppo A1K warna merah, serta sepeda motor Honda Vario warna putih lis hitam yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatan," bebernya. (dik)