EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Masyarakat di Kabupaten Empat Lawang, saat ini sudah bisa membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kantor Pos.
Tidak hanya PBB-P2 saja bisa dibayar di Kantor Pos, namun pajak daerah lain seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Air Tanah, Pajak Hotel dan Restoran serta jenis-jenis pajak daerah lainnya.
Kemudahan untuk membayar pajak daerah tersebut, setelah dilakukan penandatangan Momorandum of Undestanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang dengan PT Pos Indonesia, Rabu (26/10).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang, Kuswinarto SE mengatakan, penandatanganan MoU antara Pemkab Empat Lawang dengan PT Pos Indonesia dalam rangka perluasan tempat mempermudahkan pembayaran pajak daerah di wilayah Kabupaten Empat Lawang.
"Kelemahan saat ini belum banyaknya tempat pembayaran pajak daerah. Untuk itu, dengan telah terjalinya kerja sama dengan PT Pos Indonesia ini, diharapkan PAD Empat Lawang dari sektor pajak daerah dapat meningkat," kata Kuswinarto.
Sementara, Eksekutif Manajer Kantor Pos Lahat, Mirza Zamzami selaku perwakilan PT Pos Indonesia saat dilaksanakannya penandatanganan MoU di Ruang Rapat MADANI Pemkab Empat Lawang tersebut mengaku bersyukur karena antara PT Pos Indonesia dengan Pemkab Empat Lawang, terjalin sinergitas yang baik.
"Sinergitas PT Pos Indonesia dengan Pemkab Empat Lawang diharapkan mampu mengakselerasikan kerja kerja nyata dalam rangka mewujudkan Empat Lawang MADANI," ungkapnya seraya menyebut, mungkin MoU ini merupakan langkah awal untuk bersinergi untuk upaya sinergitas lain.
Sementara itu, Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad berharap, dengan kerjasama ini dan semangat yang dibawa PT Pos Indonesia, dapat meningkatkan PAD Empat Lwang, kedepannya.
"Semoga, dengan MoU ini, dapat meningkatkan jalinan kerja sama dan silaturahmi yang baik antara Pemkab Empat Lawang dengan PT Pos Indonesia yang pada giliranya meningkatkan PAD Empat Lawang," harap Joncik. (*)
Mau Bayar PBB-P2?, Kini Sudah Bisa di Kantor Pos
Rabu 26-10-2022,20:02 WIB
Editor : Mael
Kategori :