Dua Warga Empat Lawang Ditangkap di Bengkulu

Kamis 13-10-2022,08:40 WIB
Editor : Mael

BENGKULU, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Dua warga asal Kabupaten Empat Lawang, ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Mereka kedapatan menyimpan ganja seberat 1 kilogram (kg).

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan kasus sebelumnya.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka dapat dibekuk bertempat di Jalan Lombok, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu.

“Peran keduanya, menguasai dan mengedarkan narkoba yang mereka beli dari Lintang (Empat Lawang),” jelas Kabid Humas didampingi Kasubdit I, AKBP Dheny Budhiono saat konferensi pers, di Aula Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, Selasa (11/10).

Sementara itu, AKBP Dheny Budhiono menambahkan, kedua pelaku ini merantau dari Lintang Empat Lawang dan menjadi pedagang daging ayam hampir dua bulan terakhir di Pasar Minggu.

Keduanya, tergiur dengan keuntungan yang berlipat, kemudian banting setir menjual ganja dengan cara patungan membeli dari seseorang di Lintang Empat Lawang.

“Barang yang sudah laku terjual sebanyak 1 ons. Mereka menjual dengan harga Rp500 ribu per ons-nya,” terang dia. (*)

Kategori :