PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.COM – Polres Pagaralam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Ganja di wilayah hukumnya. Tersangka Hengki Pernando (26), warga Jalan Laskar Wanita Mantemas, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono melalui Kasat Narkoba, Iptu Sutioso didampingi Kasi Humas, AKP Wempy Kayadu mengatakan, tersangka Hengki diciduk di kediamannya, Senin (19/9) sekitar jam 19.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, aparat mengamankan barang bukti 31 paket besar yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.800 gram.
Iptu Sutioso juga menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seorang pemuda sering membeli Narkotika jenis Ganja yang kemudian akan diedarkannya kembali.
"Dari informasi berharga itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujarnya.
Hasilnya didapati nama Hengki Pernando. Kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung menuju ke kediaman pelaku di Jalan Laskar Wanita Mantemas, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Langkah cepat dan terukur petugas berbuah hasil. Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti 31 paket besar daun ganja kering yang diselipkan pelaku di bawah tempat tidur kamarnya. Dari hasil interograsi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Diakui pelaku jika pada 12 September 2022 sekitar jam 11.00 WIB, barang haram itu dibelinya dari rekannya Joni Agus di Lintang Kabupaten Empat Lawang sebanyak dua kilogram seharga Rp7 juta.
"Mendapati hal tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya," pungkasnya. (*)