PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.COM - Polres Pagaralam akhirnya menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus penganiayaan yang berujung pada kematian terhadap Saudari Misawati (23), warga Desa Suka Cinta, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Kamis (22/9/2022).
Tersangkanya, Riki Santoso (31), warga Tanjung Keling, RT 03, RW 02, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.
Ada 17 adegan yang dilakoni tersangka Riki Santoso di hadapan penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara.
Kasus penganiayaan yang menyebabkan satu nyawa melayang ini terungkap, berawal saat ditemukannya korban tergeletak di pinggir jalan di wilayah Cawang, Kelurahan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Minggu (30/7/2022) lalu.
Dalam reka adegan pelaku 'Riki Santoso bin Pardi' memperagakan adegan satu persatu dengan detail.
Dari keterangan pelaku, dari akhir adegan ke 17, hingga korban loncat dari mobil, kira kira pukul 1.00 WIB, hingga korban ditemukan oleh warga.
Pelaku tidak ada itikad atau menolong korban yang dia tinggalkan di tempat kejadian, hingga akhirnya korban meninggal dunia beberapa hari kemudian. Hal ini sempat ditanyakan JPU pagaralam kepada tersangka.
Kapolres Pagaralam melalui Kasat Reskrim, AKP Najamudin didampingi Kasi Humas, AKP Wempy Kayadu mengatakan, reka adegan ini sengaja dilakukan di Mapolres Pagaralam untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan.
"Alhamdulillah Reka adegan ini berlangsung Lancar, aman dan terkendali," ungkapnya.
Untuk pelaku sendiri dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan 351 ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara, kata Najamudin.
Untuk pemberkasan kasus ini secara umum pihak Reskrim Polres Pagaralam sudah maksimal untuk melengkapi berkas tersebut.
"Mudah mudahan pemberkasan nya sudah lengkap sampai kasus ini dapat lanjut kepersidangan," Ucap Najamudin. (*)
Rekonstruksi Pembunuhan Gadis di Pagaralam, 17 Adegan Diperagakan
Kamis 22-09-2022,21:16 WIB
Editor : Mael
Kategori :