Pemutihan Pajak Kendaraan di Pagaralam Sudah Bisa Dilakukan

Selasa 02-08-2022,17:19 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Aril Endy ST

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID.PAGARALAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan, yang meliputi pembebasan bea balik nama Kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan Sanksi Administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.

Guna suksesnya program tersebut, petugas Dispenda dan Samsat Kota Pagaralam menggelar sosialisasi dengan menempel selebaran terkait surat edaran Pergub Nomor 18 tahun 2022, sehingga bisa diketahui oleh masyarakat selaku Wajib Pajak Kendaraan bermotor.

Plh Kepala Dispenda Kota Pagaralam, Rosma Hartini SP MM, didampingi Plt Kasubag TU, Dofiyan SE mengatakan, sesuai dengan Pergub Nomor 18 tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.

“Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi, dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB,” ujar Rosma.

BACA JUGA:BG4L Harus Bisa Membawa Nama Baik Empat Lawang

Dikatakan Rosma, bagi kendaraan bermotor yang telah dilakukan proses pendaftaran PKB dan BBNKB sebelum peraturan Gubernur ini berlaku, tetapi belum melakukan pembayaran atau penyetoran, dapat mengikuti ketentuan peraturan Gubernur ini. 

“Batas waktu pembebeasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2022, sampai dengan masa akhir pembayaran tanggal 31 Desember 2022,” bebernya.

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Kapolres Pagaralam, AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasatlantas, AKP Ahmad Yani didampingi Kanit Regident, Iptu Make Rudi berharap adanya program ini diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat, sehingga yang menunggak bisa segera bayar pajak kendaraan. (Rer)

Tags :
Kategori :

Terkait