KPU Empat Lawang Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Selasa 02-08-2022,14:51 WIB
Editor : Aril Endy ST

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID.EMPAT LAWANG   - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu. Mulai dari pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu, DPR dan DPRD.

  Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang, Eksan Budiman mengatakan bahwa untuk pendaftaran parpol akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2022.    Kemudian verifikasi administrasi dimulai 2 Agustus dan verifikasi faktual dimulai 15 Oktober, serta partai politik peserta pemilu akan diumumkan pada 14 Desember 2022.      "Kami melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu kepada pengurus partai politik, forkopimda, dan berbagai instansi terkait lainnya," katanya.   Sosialisasi oleh KPU Empat Lawang tersebut diselenggarakan bertujuan untuk memberikan informasi kepada partai politik di tingkat kabupaten Empat Lawang dan stake holder terkait guna menyambut Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu.   Ia menjelaskan bahwa sesuai jadwal di dalam PKPU per 1 Agustus telah dimulai tahapan pendaftaran partai politik.   Kemudian akan dilakukan proses verifikasi administrasi pada 2 Agustus dan verifikasi faktual pada 15 Oktober.  Dan partai politik peserta pemilu akan diumumkan pada 14 Desember 2022.     Sementara itu Ketua KPU Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin  menjelaskan bahwa jadwal dan program pendaftaran, verifikasi Partai Politik dimulai dengan pengumuman pendaftaran Partai Politik pada tanggal 29 juli s.d 31 Juli 2022.   Kemudian KPU RI akan membuka pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan oleh Partai Politik pada tanggal 1 hingga 14 Agustus mendatang.

Pendaftaran dilakukan terpusat di KPU RI pada hari pertama sampai dengan hari ke-13 waktu pendaftaran.

Beliau juga menyampaikan sebelumnya per tanggal 29 Juli 2022 sudah terdapat 39 partai politik nasional dan 8 partai lokal Aceh yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol.

"Perlu diketahui pada tahapan ini, KPU mengunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai alat bantu untuk memudahkan kerja-kerja KPU dalam melakukan verifikasi, KPU memberikan akses Sipol kpd Parpol dan juga Bawaslu," ucapnya. (ar)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini