RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, MURATARA - Aris Mandra (35), untuk beberapa hari kedepan tidak bisa lagi tidur bersama istrinya Neni Helmina Sari (30).
Akibat ulahnya sendiri yang main kasar, Aris harus tidur di bilik tahanan Polres Musi Rawas Utara. “Aris Mandra, dilaporkan ke Polsek Karang Dapo oleh istrinya. Tak lama kemudian Dia pun ditangkap,” ujar kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kapolsek Karang Dapo AKP Forliamzons. BACA JUGA:Finalis Bujang Gadis Empat Lawang Mulai Masuk Proses Karantina Aris dilaporkan atas tuduhan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus KDRT terjadi di rumah mereka, RT 7 Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin (1/8) sekitar pukul 12.30 WIB. “Baru saja sampai di rumah dalam kondisi capek. Tersangka meminta korban mengambil uang ke Desa Pantai. Karena capek istrinya tidak mau, apalagi suamimya hanya tidur-tiduran di rumah,” jelas Kapolsek. Penolakan itulah yang membuat, tersangka menjadi emosi. Keduanya sempat bertengkar, hingga tersangka memukul bahu, mencekik leher dan membenturkan kepala isterinya ke dinding rumah. BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Imbau Warga Kibarkan Bendera Sebulan Penuh “Akibat kejadian tersebut korban menderita luka gores di lengan dan leher. Kepala pusing akibat dibenturkan ke dinding, serta mengalami trauma yang mendalam,” jelas Kapolsek Karang Dapo. Apalagi perbuatan ini bukan hanya sekali. Sebelumnya tersangka pernah melakukan hal serupa, dan sudah pernah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kekerasan lagi.Dikarenakan perbuatan tersebut dan melanggar janji yang sudah ada, korban melapor ke Polsek Karang Dapo. “Berdasarkan laporan korban. Tersangka Kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” tambah Kapolsek.(sumeks.disway.id)