RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, PAGARALAM - Para pengedar maupun bandar barkoba yang beroperasi di Tanah Air, khususya di wilayah Pagaralam tidak hanya dijatuhi hukuman berat.
"Bandar dan pengedar narkoba harus dimiskinkan harta dan kekayaannya,"ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pagaralam, Andi Kurniawan, kemarin.
BACA JUGA:Macet Depan SPBU Talang Banyu Tebing Tinggi Makan Korban
"Sehingga bandar narkoba tersebut diharapkan tidak mampu bergerak lagi dalam melaksanakan bisnis ilegal yang dilarang pemerintah dan berbahaya bagi kesehatan manusia,"jelas Andi.
Andi juga menyebutkan pemiskinan para pengedar narkoba merupakan salah satu cara BNN untuk melumpuhkan mereka sehingga dapat memberikan efek jera, serta tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum.
"Pemiskinan para bandar narkoba itu dengan menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,"kata Andi.
BACA JUGA:Gubernur Minta Wakil Kepala Daerah Harus Aktif
Melalui, lanjut Andi, UU Pencucian Uang seluruh harta kekayaan yang dimiliki bandar narkoba dapat diketahui.
"Jadi saat ini para pengedar/bandar tidak hanya dikenakan UU Narkotika, tetapi juga UU Pencucian Uang,"imbuhnya. (Rer)