Mengaku Pengusaha Batu Bara, Pria Pengangguran ini Cabuli Siswi SMP

Senin 25-07-2022,09:59 WIB
Editor : Aril Endy ST

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID,LAHAT - Seorang pria pengangguran yang mengaku sebagai pengusaha batu bara di Lahat mencabuli seorang bocah SMP berusia 14 tahun.

T ersangka  WR (46) ,  warga Desa Padang Lengkuas ,  Lahat  ini mengiming-imingi korban dan keluarganya akan dibelikan mobil dan rumah.

N amun, pria yang berstatus sebagai duda ini diringkus Polres Lahat setelah pihak keluarga melaporkan kasus tersebut.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto  SIK  melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan disampaikan Kanit PPA Ipda Agus Santoso menjelaskan , tersangka ditangkap  berawal dari laporan  pencabulan  keluarga korban  pada  9 Mei 2022 lalu.

"Tersangka telah kita tangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Ipda Agus Santoso,  saat dikonfirmasi Senin  (2 5 /7).

A ksi pencabulan ini berawal saat tersangka mendekati korban dan keluarganya. Kepada korban tersangka mengiming-imingi bakal membelikan rumah dan mobil. Selain itu tersangka  juga  mengaku banyak memiliki usaha dan kebun.

"Korban dijanjikan dinikahi serta dibelikan mobil dan rumah. Ngaku nya sebagai peng usaha batu   bara dan punya kebun sawit yang luas," ungkapnya lagi.

D engan bualannya itu, t ersangka berhasil mencabuli korban sebanyak empat kali. Keluarga korban kemudian curiga lantara n  tersangka sering pergi dengan korban. Apalagi mengaku punya usaha dan kebun.

S aat keluarga menanyakan  kepada korban, ternyata tersangka telah melakukan pencabulan. Pihak keluarga lalu mencari tahu siapa tersangka  sebenarnya .

“ Setelah diselidiki  pihak keluarga  ternyata tersangka seorang pengangguran dan hanya bekerja serabutan.   Mengetahui telah ditipu dan korban telah dicabuli  kasus ini kemudian  dilaporkan," ungkap Ipda Agus .

Sementara ,  dari pengakuan tersangka melalukan aksi pencabulan  tersebut  lantaran sudah dua tahun  hidup  menduda.

"Alasannya karena menduda. Sedangkan modusnya mengiming-imingi korban akan dibelikan rumah dan mobil," tukasnya.

Akibat perbuatannya,  tersangka melanggar pasal 81 Ayat (2) Undang - Undang   RI  N o mor  17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang RI No mor  01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang - Undang RI No mor  23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sumeks.co )

Tags :
Kategori :

Terkait