Otak Perampokan Sadis di Jalinsum Ditembak Mati, Sedangkan 2 Lagi Dilumpuhkan

Senin 18-07-2022,20:24 WIB
Editor : Aril Endy ST

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, EMPAT LAWANG - Satreskrim Polres Muba bersama dengan Polsek Sungai Lilin dan Polda Jambi  menembak mati otak pelaku perampokan sadis di Jalan Lintas Sumatera ,  dua pelaku di lumpuhkan .

Penangkapan gembong perampok yang tidak segan melukai korbannya itu didasari beberapa L aporan  P olisi  dari para korban yang berjumlah lebih dari satu orang ,  baik itu di wilayah hukum Polres Muba maupun Polda Jambi.   

"Pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2022 tim berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial S di Kecamatan Sungai Lilin .   D ari pelaku S ini  di dapati barang bukti berupa senjata tajam," ungkap Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupesy didampingi Kapolsek Sungai Lilin  I ptu  Andi , saat merilis kasusnya, Senin (18/7/2022) siang.

Lanjut Alamsyah,  k emudian   dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku S dan didapati barang bukti lain berupa senjata api jenis FN dan satu buah revolver serta peluru  empat  butir jenis kaliber.

BACA JUGA:Sungguh Bejat, Akibat Keseringan Nonton Film Porno, Bapak Setubuhi Anak Kandung       

Keesokan hari, Sabtu 16 Juli 2022 berdasarkan pengembangan tersangka S, tim berhasil menangkap  dua  pelaku lainnya, yakni T alias H dan D di  D usun Belido ,  Simpang Tungkal ,  Kecamatan Tungkal Jaya.  

"Saat melakukan penangkapan, para pelaku ini terutama T alias H ini melakukan perlawan an  hingga  bergumul  di lapangan yang menyebabkan pelaku T alias H terluka dan sempat dibawa ke rumah sakit, hingga akhirnya meninggal dunia," terangnya.

Dilanjutkan Kapolres, pelaku T alias H ini merupakan otak  pelaku  tindak kriminal sadis itu. "T alias H ini bertugas merekrut pelaku lainnya, kemudian dikumpulkan pada satu tempat lalu merencanakan perampokan,"   bebernya.  

T alias H itu juga yang melakukan penentuan target korban nya, meninjau lokasi dan pemetaan wilayah yang menjadi target.  

"Target gerombolan ini ialah toko emas, agen B RI Link dan t a uke-t a uke, beroperasi pada malam hari dengan cara mencongkel jendela, mendobrak pintu dan melukai korban hingga memperkosa korban nya,"   ungkapnya.

BACA JUGA:Lantaran Panik dan Terjebak Kebakaran, Lansia Tewas Terpanggang

Otak pelaku atas nama T alias H ini terkenal sangat sadis dan tidak segan-segan membunuh korban nya.  D i tahun 2019 lalu ada satu korban yang meninggal dunia akibat perbuatan pelaku T alias H.

"Pelaku T alias H ini sudah dua kali jadi residivis dan ini yang ke tiga kali nya terjadi di wilayah hukum Polres Muba  d an Alhamdulillah berhasil kita tangkap,"jelasnya.

Sedangkan pelaku  S pernah melakukan perampokan di Gelumbang senilai 1,1 Mil i ar dan di hukum 8 tahun penjara. "Para pelaku ini selalu berpindah - pindah tempat, dari satu daerah ke daerah lainnya mereka ini selalu berganti nama,"   ujarnya.

BACA JUGA:Akibat Kecanduan Judi Slot, Pria ini Diamankan Gergara Gelapkan Motor Mertua

Kapolres mengimbau kepada pelaku lainnya, jika dalam satu kali 24 jam tidak menyerahkan diri tim akan melakukan tindakan tegas dan terukur. karena mereka ini sangat kejam.       

Sementara, Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Dwi Rio Andrian SIK   mengungkapkan, bahwa gerombolan pelaku perampokan memiliki markas.  

" S etelah melakukan perampokan mereka sembunyi di markas selama satu bulan kemudian akan kembali melakukan aksi perampokan dengan target lain," katanya.

Saat ini Sat Reskrim tengah melakukan pencarian lokasi markas tersebut. "dan mengejar pelaku lainnya yang identitasnya susah kami ketahui," pungkasnya.

Atas perbuatanya para pelaku akan di kenakan pasal yang berat yakni pasal 365 ayat 1,2 dan 4 dengan ancaman hukuman, hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.  (boi /harian muba )

Tags :
Kategori :

Terkait