Edarkan Ekstasi di Pesta Hajatan Warga, Mun DJ Diamankan Polisi

Sabtu 16-07-2022,13:56 WIB
Reporter : END
Editor : Aril Endy ST

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, EMPAT LAWANG - Herman  S yawiran alias  M un DJ (50)  diringkus polisi , saat mengedarkan pil  ekstasi  Jumat (15/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

W arga  Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara  ini  ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara, setelah  mendapatkan informasi dari warga Desa Remban yang resah terhadap sepak terjang Mun DJ.

BACA JUGA:Hendak Pulang Sekolah, Siswa SMP Negeri 1 Muara Kuang Tewas Setelah Ditusuk Siswa Sekolah Lain

Selain menjadi pengedar ekstasi, tersangka juga merupakan bandar  sabu - sabu .  B arang haram tersebut sering diedarkannya  di pesta hajatan yang diselenggarakan warga. 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Putra Rosa melalui kasat Narkoba AKP Darmanson mengungkkan, menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengamati tersangka di dekat gilingan padi,  D usun IV Desa  R emban yang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli narkoba. , petugas  melihat Mun DJ yang tengah menunggu pembeli.

BACA JUGA:Dua Kios di Pasar Terminal Nendagung Pagaralam Terbakar

"Melihat pelaku sudah muncul kita langsung lakukan penyergapan dan melakukan penggeledahan," ucapnya.

Diamankan  10 butir  ekstasi  warna hijau dengan berat brutto 3,70 gram yang diselipkan dalam kotak hitam dari plastik  dan disimpan  di saku celana bagian depan.

"Kami juga sudah mengamankan handpnone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli narkotika," tutupnya. (Arl)

Tags :
Kategori :

Terkait