RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, EMPAT LAWANG - Herman S yawiran alias M un DJ (50) diringkus polisi , saat mengedarkan pil ekstasi Jumat (15/7) sekitar pukul 17.30 WIB.
W arga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara ini ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara, setelah mendapatkan informasi dari warga Desa Remban yang resah terhadap sepak terjang Mun DJ. BACA JUGA:Hendak Pulang Sekolah, Siswa SMP Negeri 1 Muara Kuang Tewas Setelah Ditusuk Siswa Sekolah Lain Selain menjadi pengedar ekstasi, tersangka juga merupakan bandar sabu - sabu . B arang haram tersebut sering diedarkannya di pesta hajatan yang diselenggarakan warga. Kapolres Muratara AKBP Ferly Putra Rosa melalui kasat Narkoba AKP Darmanson mengungkkan, menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengamati tersangka di dekat gilingan padi, D usun IV Desa R emban yang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli narkoba. , petugas melihat Mun DJ yang tengah menunggu pembeli. BACA JUGA:Dua Kios di Pasar Terminal Nendagung Pagaralam Terbakar "Melihat pelaku sudah muncul kita langsung lakukan penyergapan dan melakukan penggeledahan," ucapnya. Diamankan 10 butir ekstasi warna hijau dengan berat brutto 3,70 gram yang diselipkan dalam kotak hitam dari plastik dan disimpan di saku celana bagian depan. "Kami juga sudah mengamankan handpnone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli narkotika," tutupnya. (Arl)Edarkan Ekstasi di Pesta Hajatan Warga, Mun DJ Diamankan Polisi
Sabtu 16-07-2022,13:56 WIB
Editor : Aril Endy ST
Kategori :