RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, EMPAT LAWANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Empat Lawang mulai menyosialisasikan tindakan hukum berupa tilang secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk wilayah Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang.
Dihadiri oleh Setda Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin sosialisasi ini dilakukan diselasela usai pelaksanaan apel ASN di halaman Pemkab Empat Lawang.
Kasatlantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Azhari, menjelaskan Sosialisasi ini terus dilakukan agar masyarakat mengatahui bahwa di Kabupaten Empat Lawang sudah diberlakunya ETLE.
BACA JUGA:Ngeri, Kurun Januari - Juli Ada 13 Peristiwa Kebakaran di Empat Lawang
Sehingga, nantinya sistem penegakkan hukum pelanggar lalu lintas lebih efesien karena beralih ke teknologi informasi.
“Jadi pelanggaran-pelangaran yang dulu masih dilakukan secara manual, kini dilakukan dengan basis teknologi tilang elektronik atau ETLE. Dimana di Tebing Tinggi terdapat 3 titik, diantaranya satu titik di depan kantor Pemkab Empat Lawang, 1 titik lagi di simpang Jalan Poros dan 1 titik lagi di persimpangan jalan Tanjung Beringin,” kata AKP Desi Azhari.
“Atas dukungan dari Pemerintah kabupaten Empat Lawang, saya sangat berharap bisa tahu akan adanya pemberlakuan ETLE,”katanya.
BACA JUGA:Pemkab Bantu Pengobatan Nyimas Nyayu
Kasatlantas juga berharap keberadaan ETLE bisa dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Empat Lawang, sehingga tingkat kedisiplinan berkendara menjadi lebih baik lagi. “Program ini demi menekan tingkat kecelakaan lalulintas, khususnya di Kabupaten Empat Lawang,” ujar AKP Desi Azhari. (Arl)