RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa (5/7/2022). "Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Muhadjir menyebut, pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. BACA JUGA:Bangun SUTT 150 kV Lubuk Linggau - Tebing Tinggi, PLN Koordinasi dengan Bupati Empat Lawang Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan". Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT, lbnu Khajar, mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. "Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," demikian keterangan Kemensos. BACA JUGA:3 SMP di Empat Lawang Wajib Terapkan Kurikulum Merdeka Muhadjir menyatakan, Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Pada Selasa (5/7/202) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. (disway.id/dnn)Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Sumbangan ACT
Rabu 06-07-2022,13:03 WIB
Editor : Aril Endy ST
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 11-04-2026,19:21 WIB
OPPO Find X9 Pro, Flagship Kamera Stabil dengan Teknologi Hasselblad
Sabtu 11-04-2026,19:14 WIB
OPPO A74 5G Jadi Pilihan Murah dengan Fitur Stabilizer Kamera
Sabtu 11-04-2026,19:17 WIB
OPPO A5 Pro 4G, Alternatif Ekonomis dengan Kamera Stabil
Sabtu 11-04-2026,19:25 WIB
OPPO Reno Series Jadi Favorit karena Kamera Stabil dan Harga Kompetitif
Minggu 12-04-2026,14:08 WIB
Tipis Tapi Tangguh! Powerbank Baseus 5.000mAh Ini Tahan Tekanan 2 Ton dan Suhu Ekstrem
Terkini
Minggu 12-04-2026,17:18 WIB
Huawei MatePad SE 4G, Tablet Stylish dengan Layar Luas
Minggu 12-04-2026,17:15 WIB
Nokia T10 LTE, Tablet Tangguh dengan Sistem Android Bersih
Minggu 12-04-2026,17:11 WIB
Lenovo Tab M10 4G, Tablet Serbaguna untuk Kerja dan Hiburan
Minggu 12-04-2026,17:08 WIB
Advan Tab VX Neo, Tablet Lokal dengan RAM Besar untuk Multitasking
Minggu 12-04-2026,17:04 WIB