RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, PALEMBANG - Majelis hakim yang diketuai Yoserizal memvonis anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Noerdin bersalah atas kasus suap empat proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Mantan Bupati Musi Banyuasin atau Muba itu divonis enam tahun penjara setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Vonis itu dibacakan dalam persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Palembang. Dodi juga diharuskan mengembalikan uang Rp1,5 miliar dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.Tok! Dodi Reza Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa 05-07-2022,17:39 WIB
Editor : Aril Endy ST
Kategori :