RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, PALEMBANG - Terbukti menerima gratifikasi pada program PTSL tahun 2019, dua pejabat BPN Kota Palembang yang juga pernah menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang yakni Ahmad Zairil oleh majelis hakim Tipikor Palembang, dijatuhi pidana penjara lebih rendah dari tuntutan penuntut umum Kejari Palembang.
Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam sidang yang digelar Senin (4/7/2022) menjatuhkan vonis pidana kepada Ahmad Zairil sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dijatuhi pidana selama 4,5 tahun penjara. BACA JUGA:Listrik Padam, Sebagian Kota/Kabupaten Sumsel dan Jambi Gelap GulitaMantan Kepala BPN Empat Lawang Ahmad Zairil Divonis 4,5 Tahun Penjara
Selasa 05-07-2022,06:30 WIB
Editor : Aril Endy ST
Kategori :