RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, EMPAT LAWANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Empat Lawang memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha wajib pajak yang menunggak pajak, sehingga pihak Bapenda terpaksa melakukan pemasangan stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.
"Kita telah melakukan tindakan sanksi administratif bagi usaha yang nunggak pajak dengan menempelkan stiker bertulisan, objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah,"kata Kepala Bapenda, Kuswinarto. BACA JUGA:3 Titik Lokasi di Tebing Tinggi Empat Lawang Sudah Terpasang Kamera ELTE, Hati-Hati Kena Tilang Menurutnya, dengan melakukan pemasangan stiker pada bangunan objek pajak tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang menunggak pajak. "Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya," katanya. Ia mengatakan, sebelum pihaknya memberikan sanksi, Bapenda Empat Lawang telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu dan kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya. BACA JUGA:Kekurangan Guru ASN, Dikbud Empat Lawang Berdayakan Guru Honorer Ia menjelaskan, meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi untuk memenuhi kewajibanya. "Tetapi kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi admisistratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas," jelasnya. Ia berharap, dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan stiker ini selanjutnya dapat dilunasi dan dibayarkan oleh pihak pengusaha ke kas daerah. (Arl)Bapenda Empat Lawang Tempelkan Stiker Pengingat Bagi Penunggak Pajak
Rabu 29-06-2022,16:52 WIB
Editor : Aril Endy ST
Kategori :