RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, EMPAT LAWANG - Setelah mendapatkan protes dari berbagai pihak, akhirnya Anies Baswedan cabut izin usaha Holywings di seluruh Jakarta pada Senin (27/6/2022).
Keputusan pencabutan izin Holywings seluruh Jakarta ini dilansir dari dilansir dari website ppid.jakarta.go.id. Pencabutan izin Holywings diseluruh Jakarta ini terkait dengan ditemukanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings. BACA JUGA:Apel Serpas Pilkades Serentak, Personel Diminta Jaga Netralitas Anies Baswedan cabut izin usaha Holywings melalui Andhika Permata selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan temuan pelangaran.Dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Pencabutan izin Holywings seluruh Jakarta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). BACA JUGA:Napi yang Kabur Dilapas Lubuklinggau Meninggal Dunia Adapun dua OPD tersebut diantaranya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Benny Agus Chandra selau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, mengatakan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya. BACA JUGA:Joncik Monitoring Kesiapan TPS Pilkades, Minta Calon Kades Siap Menang dan Siap Kalah Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya: 1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara 2. Holywings Kalideres 3. Holywings di Kelapa Gading Barat 4. Tiger 5. Dragon 6. Holywings PIK 7. Holywings Reserve Senayan 8. Holywings Epicentrum 9. Holywings Mega Kuningan 10. Garison 11. Holywings Gunawarman, 12. Vandetta Gatsu. Berbagai pihak melaporkan Holywings terkait dengan promonya yang memberikan miuman beralkohol gratis unutuk yang mempunyai nama Muhammad dan Maria. Salah salah satu yang melakukan pelaporan terhadap kasus tersebut adalah KNPI dan GPK serta PP. Pihak Pemuda Pancasila (PP) bersama KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) dan GPK (Gerakan Pemuda Kabah) melaporkan langsung Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/3139/VI/2022/Polda Metro Jaya. "Alhamdulillah, hari ini kami telah melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya, melaporkan oknum kafe Holywings yang telah membuat keresahan publik dengan penistaan agama membandingkan nama Muhammad dan Maria dengan alkohol," ujar Akbar dari Sapma PP kepada wartawan, Jumat 24 Juni 2022. BACA JUGA:Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Baju Olahraga Lansia Sementara itu, menurut Royan dari pihak KNPI mengungkapkan unggahan promosi yang dilakukan oleh Holywings ini sangat menonadi umat beragama, khususnya umat Muslim dan Nasrani.
"Disini sangat menodai atau melukai kami. Ada dua nama agung. Holywings mengumpulkan nama Muhammad dan Maria untuk dibagikan minuman alkohol gratis, yang kita tahu di agama alkohol itu diharamkan," ungkap Royan. BACA JUGA:TO Dua Tahun, Sigit CS Berhasil Diringkus BNN "Jadi dia meremehkan (menyamakan) nama Muhammad dan Maria dengan orang yang suka mabuk atau orang yang suka minum alkohol," tambahnya. Mengenai permintaan maaf dari Holywings Indonesia di instagram resmi mereka, Royan juga mengatakan proses hukum akan tetap berlanjut. "Sebagai manusia, kita maafkan, tapi proses hukum harus tetap berjalan. Allah maha pemaaf, proses hukum untuk efek jera," jelasnya. Seperti diketahui, promosi minuman alkohol gratis dari Holywings Indonesia ini berlaku di beberapa outlet mereka, diantaranya di Holywings PIK 1, Pentagon, Pondok Indah, Kuningan, Bandung Karangsari, Kertajaya, Bar Medan, Ground Tanjung Duren, dan Graha Famili. (Disway)