RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, PAGARALAM - Polres Pagaralam terus berupaya memberantas tindak kriminalitas, khususnya diwilayah hukumnya. Terlihat dalam beberapa bulan terakhir, Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam berhasil mengungkap dua kasus besar, yakni penangkapan pengedar daun ganja dan peristiwa pencurian mobil.
Dua kasus besar ini dikemukakan Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono dalam press release di Mapolres Pagaralam, Jumat (24/6/2022).
"Kasus besar pertama yakni penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Bilion (34) ,warga Permata Biru, Blok B3, Sukarame, Kota Bandar Lampung dengan barang bukti yang diamankan ganja seberat 1.000 gram,"ujar Kapolres.
Tambah Kapolres, untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal seumur hidup atau denda Rp10 miliar.
Sedangkan kasus kedua yakni pencurian kendaraan roda empat yang terjadi pada 15 Maret 2022 di Jalan Gunung Dempo, Gang Sakti, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Dua pelaku yang melancarkan aksi itu adalah seorang pria berinisial HS, warga Nendagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam dan MH, warga Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan keterangan korban, jika dirinya memarkirkan mobil pick up merk Grand Max pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 18.00 WIB di halaman parkir rumahnya.
Kemudian, pada pukul 23.00 WIB, korban dan penghuni rumah lainnya masih melihat mobil dalam keadaan terparkir. Namun korban dan keluarganya baru menyadari mobil sudah tidak berada di tempatnya pada keesokan harinya, Jumat (15/6/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Mendapati mobilnya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polres Pagaralam. Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka HS dan MH.
“Atas perbuatannya HS dan MH dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolres. (Rer)