Hadang Pemudik dari Luar Empat Lawang, Polisi akan Sekat 3 Titik Wilayah

Senin 26-04-2021,21:33 WIB

REL Empat Lawang Pemerintah pusat kembali memperketat aturan perjalanan jarak jauh aturan perjalanan jarak jauh ini berlaku untuk semua moda transportasi baik darat laut dan udara juga kendaraan pribadi Di Kabupaten Empat Lawang Polres Empat Lawang mendirikan sebanyak tiga pos penyekatan dan pengamanan yang didirikan untuk memantau kendaraan yang melintas di wilayah Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati ini Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu S IK mengatakan pihaknya menyiapkan tiga titik pos penjagaan dan penyekatan itu diantaranya yaitu di perbatasan

Provinsi Sumsel dengan Provinsi Bengkulu tepatnya di perbatasan Simpang Pergi Kecamatan Ulu Musi dengan Kabupaten Kepahyang Provinsi Bengkulu Selanjutnya jalan lingkar kota Lintas Sumatera tepatnya di kawasan Talang Gunung selanjutnya pos di jalan Protokol Kota Tebing Tinggi Empat Lawang tepatnya di depan Mapolsek Tebing Tinggi Pendirian pos penyekatan dan pos pengamanan ini sebagai imbangan penyekatan beberapa titik wilayah Kebupaten Empat Lawang oleh Polres Empat Lawang saat mudik Lebaran ujarnya Disampaikannya pos penyekatan dan pengamanan itu sebagai upaya mengamankan kebijakan pembatasan perjalanan dan larangan mudik pada Lebaran 2021 guna mencegah penyebaran Covid 19 Terpisah Kabag OPS

Polres Empat Lawang AKP Harsono menjelaskan pelaksanaan Operasi penyekatan dan pengamanan tahun ini akan mulai diberlakukan dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei mendatang Tanggal 22 April hingga 24 Mei kami aparat kepolisian melalui Babinsa Babin kamtibmas melakukan sosialisasi ke Desa desa Kades Tokoh Agama maupun masyarakat menghimbau agar jelang 6 Mei atau H 7 Lebaran Idul Fitri untuk tidak mudik bebernya

Tags :
Kategori :

Terkait