Langgar Aturan, Pihak Toko Diberikan Peringatan

Selasa 25-05-2021,20:18 WIB

REL Empat Lawang Pemerintah Kabupaten Pemkab Empat Lawang melalui Dinas Perhubungan Dishub Empat Lawang memberikan surat teguran kepada pemilik toko Trimart yang beralamat di Pasar Ilir karena melanggar surat edaran bupati yang mengatur jam operasional kendaraan mobil diwilayah Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati Selasa 25 5 Kadishub Empat Lawang Indra Supawi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring kelapangan pada hari Senin 24 5 pukul 09 00 WIB terkait ada aktivitas bongkar muat berdasarkan laporan masyarakat yang dimuat di media masa Hasil dari monitor petugas Dishub menekan kegiatan aktivitas bongkar muat barang Toko Trimart pasar ilir kecamatan tebing tinggi Kata Indra Supawi dalam surat keterangan tertulis Selasa 25 5 Indra Supawi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut telah melanggar surat edaran Bupati Empat lawang nomor 550 80 1 DISHUB 2020 tentang pengaturan jam operasional kendaraan mobil bongkar muat barang di Kabupaten Empat Lawang Bahwa aktivitas bongkar muat barang tidak sesuai ketentuan Karena telah melanggar surat Edaran Bupati jelasnya Ditutur annya jika surat teguran tersebut tetap dilanggar maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas berupa penilangan kendaraan dan pecabutan surat izin usaha Dalam rangka ketertiban dan kelancaran lalulintas kami telah memberikan surat teguran ketiga terhadap pemilik toko mentaati ketentuan surat edaran bupati tersebut apabila tidan mentaati ketentuan tersebut maka kami tak segan memberikan sanksi tegas berupa penilang kendaraan bongkar muat barang tersebut yang bekerjasama dengan pihak satuan lalulintas Polres Empat Lawang dan akan mencabut surat izin usaha pemilik toko Trimart pasar ilir tegasnya Pad

Tags :
Kategori :

Terkait