Batal Berangkat, Uang JCH Bisa Diambil Kembali

Minggu 06-06-2021,19:09 WIB

REL Empat Lawang Uang pelunasan Jamaah Calon Haji JCH yang batal berangkat tahun ini bisa diambil kembali Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Kantor Kemenag Empat Lawang H Hasanudin melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah PHU Kementerian Agama Kemenag Kabupaten Empat Lawang Drs H Kgs Mahmuddin Dia mengatakan uang pelunasan calhaj bisa dikembalikan sesuai arahan pemerintah melalui

Menteri Agama

Uang jamaah bisa dikembalikan jika jamaah haji tersebut mau menariknya ujarnya Minggu 6 6 Namun pihak Kemenag Empat Lawang saat ini lanjut Kgs Mahmuddin masih menunggu petunjuk teknis juknis dan mekanisme dari Kementerian Agama Juknis dan mekanisme pengembalian uang jamaah masih kita tunggu dari Kementerian Agama ungkapnya Sebelumnya pihak Kemenag Kabupaten Empat Lawang sendiri menjamin jika uang JCH yang batal berangkat tahun ini aman Uang JCH yang batal berangkat tahun ini insya allah aman katanya Dia menyebutkan bahwa ada sekitar 35 JCH Empat Lawang yang batal berangkat tahun ini Persiapan puluhan jamaah itu pun telah selesai Mulai dari pengurusan paspor uang pelunasan haji bahkan telah dilakukan

vaksinasi Covid 19 Seandainya ada pemberangkatan maka JCH khusus di

Empat Lawang ini tidak ada masalah sambungnya Menurut Kgs Mahmuddin keputusan pemerintah terkait pembatalan pemberangkatan haji tahun ini adalah keputusan terbaik menurut pemerintah Alasannya kata dia upaya ini dilakukan pemerintah dalam rangka menyelamatkan jamaah haji dari wabah Covid 19 Untuk itu pihaknya meminta kepada para calon jamaah haji yang batal berangkat untuk bisa mengambil hikmah dari keputusan pemerintah tersebut Pasti ada hikmah dibalik keputusan ini Karena itu tadi pemerintah ingin menyelamatkan jamaah haji kita dari wabah virus corona tuturnya

Tags :
Kategori :

Terkait