REL Empat Lawang Kejaksaan Negeri Kejari Kabupaten Empat Lawang melaksanakan MoU kepada 15 OPD Pemkab Empat Lawang Salah satunya MoU antara Kejari dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dikbud Kabupaten Empat Lawang
MoU antara Kejari dan 15 OPD tersebut berlangsung di Ruang Rapat Madani Pemkab Empat Lawang Selasa 8 6 Kepala Kejari Kabupaten Empat Lawang Sigit mengatakan dengan adanya MoU tersebut maka setiap OPD yang akan melakukan pengadaan barang dan jasa atau pemkab Empat Lawang yang akan membuat perda terlebih dahulu bisa melakukan konsultasi kepada Kejari
Jika dalam proses pembuatan Perda atau pengadaan barang dan jasa ada keragu raguan untuk lebih memastikan hukumnya maka bisa dilakukan konsultasi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kata Sigit kepada awak media
Sigit menambahkan konsultasi yang diberikan ada jenis LO Legal Opinion dan LA Legal Assisten
LO ialah konsultasi dalam bentuk pendapat hukum Misalnya ada keragu raguan mengenai pelaksanaan tugas sehari hari apakah bisa dilaksanakan atau tidak maka kita akan berikan LO Nah kalau seandainya dari pihak Pemkab yang dalam hal ini OPD yang sudah melakukan MoU kena gugat maka kita bisa berikan pendampingan LA ujarnya
Sementara itu Kepala Dikbud Kabupaten Empat Lawang mengatakan dengan adanya MoU tersebut diharapkan kegiatan yang akan
dilaksanakan oleh Dikbud bisa lebih terarah dan aman Ya harapannya kegiatan yang dilakukan oleh Dikbud setelah MoU ini bisa berjalan aman dan tidak ada penyimpangan ucap Rita ian