Hendak Transaksi, Dua Pemuda Diringkus Polisi

Kamis 08-07-2021,20:52 WIB

REL Empat Lawang Berbekal informasi dari masyatakat Tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan diduga dua orang tersangka pengedar barang haram Narkotika jenis Sabu Kedua tersangka tersbut diketahui JH 32 Alias Heri dan CA 24 Alias Can Dimana kedua tersangka diketahui adik kakak warga Padang Ajan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu SIK melalui Kasatresnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Yogie Sungama Hasyim STK membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka pada Selasa 6 7 sekira pukul 21 20 Wib Kedua tersangka ini diamankan di lokasi yang berbeda tersangka Heri kita amakan di Padang Ajan sedangkan tersangka Can kita amankan di depan mesin ATM BANK BNI Talang Banyu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Jelas IPTU Yogie Sugama Hasyim Dari hasil penangkapan kedua tersangka Tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan barang bukti satu paket yang diduga Narkotika golangan I jenis Sabu degan berat bruto 0 34 gram 1 satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam degan Nopol B 3723 PBM 1 satu buah kotak rokok merk VIGOR 1 satu paket yg diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0 16 gram 1 satu buah kaca pirek 2 dua buah korek gas 4 empat buah pipet 2 buah plastik klip sisa pakai 1 satu buah jarum 1 satu buah kotak mainan merk TANK warrior robot uang senilai Rp 90 000 dan uang senilai Rp 70 000 Kemudian Kasat ResNarkoba Narkoba melakukan introgasi singkat kepada Heri dimana tersangka mendapatkan barang yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu tersebut lalu di dapati nama yang berinisial BMB DPO Ditambahkan IPTU Yogie kedua tersangka saat dimankan tidak melakukan perlawanan dan saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Empat Lawang guna dilakukan penyelidikan dan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka inisial BBM yang menjadi DPO Polres Empat Lawang Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam 12 tahun penjara ucapnya

Tags :
Kategori :

Terkait