Kasus Korupsi DD Desa Sugiwaras Resmi Ditahan

Jumat 09-07-2021,19:20 WIB

REL Empat Lawang Kejaksaan Negeri Kejari Kabupaten Empat Lawang resmi menahan tersangka mantan Kepala Desa Kades Sugiwaras Kecamatan Tebing Tinggi Ahmad Nasponi Aidil Jum at 9 7 Penahanan terhadap mantan Kepala Desa tersebut dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Empat Lawang dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa DD tahun 2017 2018 lalu dengan kerugian negara sekitar Rp 870 juta an Diketahui sebelumnya tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun tersangka belum memenuhi panggilan dan dilakukan panggilan ketiga dan yang bersangkutan datang dengan secara sukarela Secara kepatutan kejaksaan melakukan pemanggilan tiga kali dan bila yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan dan panggilan ketiga ini tersangka cukup kooperatif Kami mengapresiasi tersangka karena telah memenuhi panggilan dan pada kesempatan itu juga tersangka langsung dilakukan penahanan ungkap Sigit Prabowo SH Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Dengan telah dilakukannya penahanan terhadap tersangka ini artinya proses penanganan kasus yang beberapa tahun lalu sudah berjalan kencang Dalam beberapa waktu yang sudah ditentukan yakni selama 20 hari kedepan dan pihaknya harus segera melakukan pemberkasan tersangka Kasus ini memang bukan produk saya selaku Kajari Empat Lawang Kami hanya menindaklanjuti atau meneruskan penyidikan Kajari Empat Lawang sebelumnya Mudah mudahan cepat segera limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan Andai kata tidak juga selesai maka akan kita lakukan penambahan waktu selama 40 hari tukasnya Pad

Tags :
Kategori :

Terkait