REL Empat Lawang Kendati sudah ada Peraturan Daerah Perda larangan hewan berkaki empat berkeliaran bebas
Di Kabupaten Empat Lawang
sendiri pemandangan tersebut masih terlihat dimana segerombolan sapi milik warga berkeliaran bebas lalu lalang di Jalan Poros Noerdin Panji tepatnya dikawasan belakang Pasar Pendopo Rabu 11 8 Pantauan dilapangan kawanan sapi sempat menghalangi pengendara yang melintas lantaran sapi tersebut masuk ke badan jalan
Ya saman punyo siapo sapi ini alangke bebasnyo kulu keler ke tengah jalan pulo ungkap Oci 40 salah satu pengendara yang melintas Ia pun merasa terganggu saat melintasi jalan yang masih banyak berkeliaran sapi Selain merasa terganggu sapi yang berkeliaran dijalan dapat membahayakan pelalu lintas Jika pengendara dengan kecepatan tinggi tiba tiba ada sapi dijalan tentu merasa terkejut dan mengerem secara mendadak tentu dapat membahayakan katanya Padahal menurut dia Perda mengenai larangan melepas hewan berkaki empat sudah ada Ia pun meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Satpol PP untuk dapat menindak oknum warga pemilik sapi yang masih melepas hewan ternaknya Harus diberi tindak tegas agar pemilik sapi dapat mengandang hewannya Hal ini jangan dianggap sepele karena dapat membahayakan pelalu lintas ujarnya Sementara itu Kadis Sat Pol PP Empat Lawang H M Taufik hingga berita ini diturunkam belum dapat dikomfirmasi Pad Arl