Curi Sawit, Satu Pelaku Diduga Oknum Anggota Melarikan Diri

Minggu 22-08-2021,21:14 WIB

rakyatempatlawang com Empat tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dibekuk oleh tim elang Polres Empat Lawang Sabtu 21 8 sekira pukul 04 30 wib bertempat di PT ELAP Desa Manggilan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Empat tersangka ditangkap lantaran mencuri buah sawit milik perusahaan di wilayah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Keempat tersangka dua diantaranya warga Kabupaten Lahat yakni Samsul 56 warga Desa Padu Raksa Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat dan Andi Apriansyah 31 Warga Tanjung Aur Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Sedangkan dua tersangka lainnya adalah warga Kabupaten Empat Lawang yakni Reza Randi 25 warga Jalan Poros Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dan Mara Kardi 31 warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK melalui Kasatreskrim AKP Wanda Dhira Bernard SIK mengatakan saat itu satpam sedang melakukan patroli di sekitaran wilayah PT ELAP dan menemukan 1 unit mobil truck merk Toyota Dyna dengan Nopol BG 8413 YB yang diduga sedang melakukan pencurian buah sawit Pelaku ada 7 orang namun 5 orang yang berhasil ditangkap saat dibawa ke Polres Empat lawang 1 orang pelaku yang diduga oknum anggota melarikan diri lanjut Wanda Keempat tersangka dan barang bukti diamankan dikantor Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti dan tersangka dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan Tersangka dan barang bukti berupa 1 satu unit truck Dyna 1 satu buah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 40 cm 2 dua buah kendaraan bermotor dan 5 ton setengah buah sawit tukasnya Pad Arl

Tags :
Kategori :

Terkait