Acara Persedekahan Diperbolehkan Kecuali Kecamatan Paiker

Senin 30-08-2021,21:50 WIB

Rakyatempatlawang com Nampaknya kegiatan yang bentuknya persedekahan di Empat Lawang bagi warga setempat akan dilongarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pemkab Empat Lawang Hal itulah yang tertuang dalam rapat evaluasi PPKM yang digelar di ruang Madani Pemkab Empat Lawang Senin 30 8 Keputusan pelonggaran terhadap acara hajatan dan kegiatan sosial masyarakat ini hanya berlaku bagi seluruh wilayah Kecamatan di Kabupaten Empat Lawang kecuali wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh Paiker Hal ini mengingat wialayah Kecamatan Paiker saat ini penyumbang terbanyak pasien Covid 19 di Kabupaten Empat Lawang Juga berdasarakan paparan Camat Paiker dan Ketua Forum Kades Kecamatan Paiker bahwa pihaknya ingin wilayahnya tetap landai dan ditakutkan apabila persedekahan dilonggarkan akan menambah penyebaran Covid 19 di Kecamatan Paiker Dalam kesempatan tersebut Wabup Empat Lawang Yulius Maulana ST menyampaikan saat ini Kabupaten Empat Lawang masuk level 2 sehingga untuk persedekahan di perbolehkan Undangan diusahakan maksimal 50 persen dari kapasitas sementara untuk pemasangan tenda hanya di perbolehkan 6 unit dan kursi hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas tenda kata Wabup Empat Lawang Yulius Maulana Wabup juga meminta kepada para Camat agar segera mensosialisasikan peraturan ini kepada para Kepala Desa Kades dan Lurah di wilayahnya masing masing Saya minta para Camat kumpulkan Kepala Desa untuk mensosialisasikan aturan ini jangan sampai orang yang punya persedekahan habis senang senang di periksa karena tidak tahu aturan tehnisnya tegasnya Sementara Plt Kepala Dinas Kesehatan Hj Hepy Safriani mendukung di longgarkannya acara resepsi pernikahan namun tetap dengan Prokes yang ketat Untuk daerah yang memang layak di buka saya berharap para petugas nantinya benar benar mengawasi dan menerapkan Prokes yang ketat sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ungkap Heppy Terpisah Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Empat Lawang dr Arga Sena mengatakan bahwa Surat Edaran SE Bupati tentang larangan persedekahan dicabut Mulai diperbolehkan lagi 1 September dengan prokes ketat pengecualian di Paiker tetap pakai SE yang lama sampai 2 Minggu kedepan karena kasus covid masih tinggi ujarnya Pada kesempatan tersebut mayoritas pejabat yang hadir sepakat persedekahan di masa Pandemi Covid 19 di buka namun dengan catatan diantaranya ada perjanjian antara satgas covid 19 dengan yang mengadakan persedekahan Serta dibuat aturan aturan penyelenggaraan persedekahan di masa pandemi ini dengan sanksi yang mengikuti

Tags :
Kategori :

Terkait