Rakyatempatlawang com Anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih Rabu sore 1 9 2021 mengamankan HF yang tak lain seorang pecatan polisi sekitar pukul 18 30 WIB HF ditangkap lantaran diduga pengedar sekaligus terlibat penyalahgunaan narkoba Penangkapan sendiri berlangsung dikediamannya di Jalan Tenggamus RT 04 RW 05 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur tanpa perlawanan Polisi pun langsung bertindak cepat melakukan penggeledahan di kediaman HF Dari tangannya disita 2 paket klip bening narkotika jenis sabu seberat bruto 1 38 gram Lalu 1 bal plastik klip bening 1 buah sekop pipet warna pink 1 buah dompet warna pink 3 plastik klip bening sisa sabu Dan 1 buah HP merk OPPO warna silver Kronologis penangkapan bermula berawal Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa ada seorang laki laki bernama harlian sering melakukan transaksi menjual narkotika jenis sabu dirumahnya di Jalan Tenggamus RT 04 RW 05 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Menindak lanjuti informasi tersebut Kasatres Narkoba AKP Yulia Farida SH bersama KBO Ipda Rudi Hartono dan
Tim Opsnal Silent Wolf Unit II pimpinan Bripka Ariel langsung mendatangi tempat kejadian perkara TKP dan melihat tersangka sedang berada di depan pagar rumah tersangka kemudian membuang 1 paket barang bukti jenis sabu di lantai lalu tersangka langsung diamankan Selanjutnya anggota langsung memanggil RT setempat guna menyaksikan penggeledahan badan dan rumah setelah digeledah didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sabu berat bruto 1 38 gram berada di dalam kamar tersangka HF yang merupakan pecatan anggota polisi dari Polres Muara Enim Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Yulia Farida SH menyebutkan tersangka HF sendiri berikut barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut Tersangka statusnya pengedar narkoba Kini tengah diperiksa intensif penyidik jelasnya Kamis 2 9 2021 Tersangka sendiri kata Yulia melanggar UU No 35 2009 tentang narkotika dan psikotropika Ancamannya 5 tahun penjara Kasus ini sendiri terus dikembangkan penyidik tukasnya 03 Prabumulih Pos