Rakyatempatlawang com Tim Macan Komering Polsek Teluk Gelam berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan Curas Nurlela alias Pepek 36 warga Desa Pengarayan Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI Yakni empat jam usai aksinya Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Teluk Gelam Iptu Usman Gumanti SH pada Rabu 8 9 2021 sekira pukul 13 30 Wib bersama kanit reskrim Aipda Evi Darmansyah Pelaku ini ditangkap setelah melakukan tindak pidana curas di jalan lintas timur Dusun V Air Itam Desa Mulya Guna Kecamatan Teluk Gelam Beruntung empat jam dari kejadian berhasil ditangkap kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kasubag Humas Polres Iptu Ganda Manik SH Kamis 9 9 2021 Dijelaskan Manik peristiwa itu bermula dari korban Agung Kuncoro 18 warga Desa Mulya Guna Kecamatan Teluk Gelam memarkirkan sepeda motor miliknya honda Supra X BG 6745 KAK Rupanya kata Manik korban tidak mencabut kunci kontak sehingga masih di sepeda motor tersebut Tiba tiba pelaku datang dengan sebuah golok mengancam korban lalu melarikan sepeda motor korban ke arah Kayu agung Dalam peristiwa itu korban berupaya mengejar sambil melaporkan kejadian via telpon genggamnya ke Polsek Teluk Gelam atas perihal kejadian yang dialaminya Lanjutnya dengan bantuan seseorang korban berhasil mengejar pelaku hingga ke dusun V Desa Seriguna Kecamatan Gelam Ternyata sepeda motor yang dikemudikan pelaku dipepet korban hingga jatuh Rupanya pelaku mengeluarkan golok dan menantang korban berkelahi namun korban selamat setelah Kapolsek bersama tim tiba di lokasi jelasnya Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang ditemukan ditubuh pelaku berupa 1 buah kunci letter T 2 buah kunci kontak sepeda motor Honda dan Yamaha serta sepeda motor milik korban termasuk sebilah golok diamankan di Polsek Teluk Gelam guna proses penyidikan Ar
Pelaku Curas tak Berkutik, Setelah Ditangkap oleh Tim Macan
Kamis 09-09-2021,10:11 WIB
Kategori :