Rakyatempatlawang com Istri HS salah satu oknum PNS di lingkungan Pemerintah kota Pemkot CL telah melaporkan kasus dugaan perselingkuhan suaminya ke Inspektorat Kuasa Hukum CL Abi Samran SH dari Law Office Office SAW meminta Inspektorat memproses laporan dugaan perselingkuhan itu secepatnya Apalagi hal ini melibatkan oknum PNS di salah satu OPD di lingkungan Pemkot Kita menginginkan proses di Inspektorat cepat selesai apalagi sejumlah barang bukti baik itu soft copy foto dan video serta rekaman telah diserahkan guna memperkuat laporan tersebut terkait dugaan perselingkuhan antara HS dan MTP merupakan Kabid dan Kasi salah satu OPD ujar Abi kepada awak media Selasa 14 9 2021 Kata Abi laporan dugaan perselingkuhan telah dilaporkan sejak Agustus lalu Dan ia berharap jika memang benar dugaan tersebut jelas harus ada sanksi tegas Karena dugaan perselingkuhan ini melibatkan oknum PNS di OPD juga akan mencemarkan nama baik institusi
yang diakibatkan dugaan perselingkuhan itu terangnya Sejauh ini aku Abi kasusnya masih diproses di Inspektorat dan diharapkan prosesnya tidak lama Sehingga jelas HS terbukti berselingkuh dengan MTP atau tidak Kalau terbukti sudah aturan jelas soal sanksi oknum PNS berselingkuh terangnya CL sendiri dibincangi awak media mengaku mengetahui dugaan perselingkuhan sang suaminya HS bersama MTP sejak April 2021 Puncaknya suami saya HS tanpa sepengetahuan saya membeli rumah di Kawasan Sukajadi alasan mengontrak penghuninya MTP Belakangan saya tahu MTP merupakan dugaan selingkuhannya akunya Setelah berkordinasi dengan KH akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Inspektorat Saya sudah dipanggil Inspektorat guna mengklarifikasi dugaan perselingkuhan saya laporkan Dan sudah dijelaskan kepada petugas Inspektorat terangnya Ia berharap kasus dilaporkan ke Inspektorat segera selesai Sehingga jelas apakah bersalah atau tidak suaminya HS dan MTP Kalau terbukti kita berharap disanksi tegas sesuai hukum berlaku bebernya Bukan hanya istri HS tetapi suami MTP yaitu RB juga telah melaporkan kejadian itu juga ke Inspektorat didampingi KH Wahyu Dwi Saputro SH Sudah kita laporkan ke Inspektorat bersamaan dengan laporan istri HS CL Iya terkait dugaan laporan perselingkuhan HS dan MTP bebernya Sekarang ini kliennya ujar Dwi telah dilaporkan MTP ke Pengadilan Agama PA dengan gugatan cerai tuduhan KDRT Tetapi tudingan itu tidak benar dan telah kita bantah Malah sebaliknya MTP diduga berselingkuh dengan teman kerjanya Apalagi sering DL bersama sebutnya Kepala Inspektorat Toni Salfriansyah SH dikonfirmasi terpisah membenarkan telah menerima laporan tersebut Iya lagi proses Karena butuh waktu guna mengklarifikasi dugaan perselingkuhan tersebut Butuh waktu memanggil sejumlah pihak Setidaknya butuh waktu 1 2 bulan prosesnya tukasnya Ia tidak menampik telah menerima sejumlah bukti dari pelapor Tetapi hal itu merupakan bukti permulaan dan perlu pendalaman lagi Memang ada bukti diserahkan kepada kita tetapi belum bisa kita simpulkan masih butuh proses lagi terangnya 03