RAKYATEMPATLAWANG COM Gergara membawa senjata tajan sajam N warga warga Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara diamankan anggota Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang Penangkapan N terjadi Ketika anggota Polsek Tebing Tinggi menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan KRYD di Kecamatan Tebing Tinggi Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil Fitri mengatakan N meletakkan senjata tajam di mobilnya Kita dapati N membawa senjata tajam berupa pisau di mobilnya Katanya Adapun tersangka kepemilikan senjata tajam akan dikenakan Undang undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara
Aidil menghimbau kepada seluruh masyarakat khususunya masyarakat Kabupaten Empat Lawang untuk tidak lagi membawa senjata tajam Bapak Kapolres Empat Lawang sudah melakukan himbauan kepada lapisan masyarakat untuk tidak lagi membawa senjata tajam jika masih ada yang melakukan maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tegasnya Ar